Pedofilia terdiri dari dua suku kata; pedo (anak) dan filia (cinta).
Pedofilia adalah kecenderungan seseorang yang telah dewasa baik pria maupun wanita untuk melakukan aktivitas seksual berupa hasrat ataupun fantasi impuls seksual dengan anak-anak kecil. Bahkan terkadang melibatkan anak dibawah umur.
Biasanya anak-anak yang menjadi korban berumur dibawah 13 tahun. Sedangkan penderita umumnya berumur diatas 16 tahun.
Adapun aktivitas seks yang dilakukan oleh para pedofil sangat bervariasi. Misalnya dengan menelanjangi anak, melakukan masturbasi dengan anak, bersenggama dengan anak dan lain sebagainya.
Solusi :
- Menghukum pelaku pedofil sesuai peraturan yang berlaku
- Memberikan terapi penyembuhan atau karantina terhadap pelaku pedofil
- Memberikan bimbingan/pendidikan seks yang benar terhadap anak
- Menjaga anak usia dini dari lingkungan yang dianggap kurang baik bagi anak tersebut
No comments:
Post a Comment