Penggunaan baterai tetap menjadi sebuah
komoditi kebutuhan yang tidak dapat dicegah sebagai sumber energi, baik itu di
Indonesia maupun di Jerman. Dilakukannya pengelolaan baterai di kedua negara
ini berawal dari hal yang sama yaitu kekhawatiran akan tercemarnya lingkungan
oleh bahan bahan kimia berbahaya seperti merkuri, cadmium, nikel, timah. Namun
pendekatan yang dilakukan anatara kedua negara ini sangat berbeda jauh dalam
mekanisme pengelolaan baterainya.
Pendekatan
Pro Aktif dan Reaktif
Indonesia sebagai negara berkembang, menyadari
dengan kebutuhan baterai yang sedemikian rupa besar sebagai salah satu sumber
energi dihadapkan dengan bahaya terjadinya pencemaran lingkungan akibat
baterai. Mengetahui permasalahan ini pendekatan yang dilakukan oleh negara
Indonesia adalah pendekatan reaktif, yaitu baru bertindak saat baru terjadi
masalah. Setelah diketahui masalah pencemaran logam berat akibat baterai baru
dicari penyelesaiaannya. Di Indonesia tidak diciptakan suasana dimana bahwa
baterai itu berbahaya apabila dibuang sembarangan, sehingga alur gerak baterai
tidak terkontrol dan berakhir mencemari air tanah, tanah, dan tanaman. Setelah
diketahui terjadinya pencemaran baru lah di Indonesia dilakukan pengolahan
baterai. Tidak banyak yang tahu bahwa
baterai bisa diolah di Indonesia, tetapi karena banyaknya biaya yang diperlukan
dalam pelaksanaannya kebanyakan baterai memang tidak diolah diindonesia, hanya
beberapa yang diolah di instalasi pengolahan air limbah.
Jerman sebagai sebuah negara maju dengan taraf
pendidikan yang tinggi telah menyadari ancaman bahaya akan keberadaan baterai
di lingkungan sejak sebelum tahun 1990an (telah dilakukannya pengurangan
penggunaan beberapa jenis baterai dan adanya peraturan khusus mengenai
baterai). Pendekatan yang dilakukan Jerman adalah pendekatan pro-aktif, sesuai
dengan prinsip dasar avoidance / menghindari yaitu dimana saat diketahui akan
terdapat masalah maka dilakukanlah langkah langkah preventif agar masalah tidak
akan terjadi / terhindari. Penggunaan baterai untuk beberapa jenis yang
menggunakan bahan kimia yang berbahaya telah dihentikan (baterai dengan
kandungan merkuri oksida dengan kadar > 5 ppm telah dihentikan dari tahun
2000). Dengan adanya regulasi dan dasar hukum akan pembatasan dan pelarangan
penggunaan baterai jenis tertentu (utama yang mengandung bahan kimia berbahaya,
potensi pencemar lingkungan) membuat langkah pengolahan baterai yang telah
digunakan menjadi lebih mudah. Dalam hal pendekatan pro aktiv ini tidak lupa
stake holder yang sangat berpengaruh adalah produsen, produsen baterai
mempertanggung jawabkan produk yang mereka hasilkan.
Sistem
Pengelolaan Limbah Baterai
Jerman Tetap tidak akan luput dalam penggunaan
baterai walaupun telah ada aturan pengurangan penggunaan, karena itu pasti akan
ada limbah baterai usai pakai. Limbah baterai ini dengan adanya prinsip avoiding
pada penggunaannya, membuat pengolahannya menjadi tidak lebih kompleks. Dengan
menghindari penggunaan, maka limbah yang masuk akan menjadi lebih sedikit. Di
Jerman, alur pengelolaan baterai adalah sebagai berikut :
- - Penggunaan baterai yang menganut
prinsip Avoid and reduce
- - Pengumpulan
- - Pensortiran
Menggunakan beberapa
mekanisme yangmemisahkan jenis baterai dengan berbagai difersifikasi :
o
sensor elektrodinamik à disortir menurut ukuran, Baterai non-magnetik dan magnetik, hingga pemisahaan
baterai NiCd dan NiMH
o
sensor X-ray à menurut
ukuran, Baterai tipe elektrikimia
o
detektor UV à menyortir tipe baterai yang mengandung AIMn dan ZnC
-
Prosedur Recycle dan Level Recycle
Dilakukan per jenis bahan yang
terkandung didalam baterai menggunakan teknologi spesifik bahan.
Teknologi yang
Digunakan
Dengan kemajuan
teknologi Jerman yang sudah tidak lagi diragukan, lebih lagi dengan tingkat
penghargaan Jerman terhadap keilmuan dan aplikasinya membuat pengolahan baterai
sangatlah canggih. Pengolahannya yang telah mendifersifikasi konten dalam
baterai dan diolah per bahan kimia pencemar merupakan sebuah proses yang sangat
rumit. Teknologi teknologi yang digunakan yaitu :
- Rottary Furnace
- Proses Peleburan Imperial
-
Electric Arc Furnace/Steel
-
Electric Arc Furnace/Ferromangan
-
Oxy Reducer
Di Indonesia, pengelolaan limbah baterai ini
hanya dilakukan oleh satu perusahaan yaitu PPLi. Tidak adanya pembatasan
ataupun pengurangan dalam pemakaian baterai. Tidak adanya undang undang yang
secara detail mengurusi permasalahan baterai sehingga penggunaannya menjadi
tidak terbatas dan membuat pengolahan yang ada tidak dapat mengatasi seluruh
jumlah baterai di Indonesia. Perusahaan ini hanya melayani baterai baterai
tertentu dengan menggunakan teknologi pengolahan limbah yang disolidifikasi
agar materi materi logam berat menjadi aman di urug di landfill.
Teknologi yang
digunakan :
o
Hazardous waste landfill
o
Hazardous & Non-hazardous Liquid Treatment
o
Stabilization / solidification
o
Thermal reduction
Perbandingan Detail
No.
|
Parameter\negara
|
Indonesia
|
Jerman
|
1
|
Pendekatan Masalah
|
Reaktif
|
Pro-aktif
|
2
|
Stake Holder (penanggung
jawab masalah limbah baterai)
|
Swasta
|
Produsen, pemerintah,
masyarakat
|
3
|
Hukum peraturan
perundangan secara khusus mengenai baterai dan limbah baterai
|
Tidak ada
|
Ada,
Directive 98/101/EU pada tanggal 22
Desember 1998) sebagai bagian dari amandemen dari Directive tentang baterai
sejak 1991 (91/157/EEC)
|
4
|
Usaha pengelolaan baterai
|
Pengolahan limbah, Landfilling
|
Avoid, Limited use,
recycle / level recycle, furnace
|
Terlihat bahwa pengelolaan baterai di Jerman
sangatlah baik, dan sudah seharusnya Indonesia berkaca akan permasalahan ini ke
Jerman.