Powered By Blogger
Imamul Khair Hanifa
23412646

www.gunadarma.ac.id
http://23412646.student.gunadarma.ac.id
imam.hanifa [ @ ] student.gunadarma.ac.id

Friday, December 5, 2014

Perbandingan Pengelolaan Baterai di Jerman dan di Indonesia

Penggunaan baterai tetap menjadi sebuah komoditi kebutuhan yang tidak dapat dicegah sebagai sumber energi, baik itu di Indonesia maupun di Jerman. Dilakukannya pengelolaan baterai di kedua negara ini berawal dari hal yang sama yaitu kekhawatiran akan tercemarnya lingkungan oleh bahan bahan kimia berbahaya seperti merkuri, cadmium, nikel, timah. Namun pendekatan yang dilakukan anatara kedua negara ini sangat berbeda jauh dalam mekanisme pengelolaan baterainya.

Pendekatan Pro Aktif dan Reaktif
Indonesia sebagai negara berkembang, menyadari dengan kebutuhan baterai yang sedemikian rupa besar sebagai salah satu sumber energi dihadapkan dengan bahaya terjadinya pencemaran lingkungan akibat baterai. Mengetahui permasalahan ini pendekatan yang dilakukan oleh negara Indonesia adalah pendekatan reaktif, yaitu baru bertindak saat baru terjadi masalah. Setelah diketahui masalah pencemaran logam berat akibat baterai baru dicari penyelesaiaannya. Di Indonesia tidak diciptakan suasana dimana bahwa baterai itu berbahaya apabila dibuang sembarangan, sehingga alur gerak baterai tidak terkontrol dan berakhir mencemari air tanah, tanah, dan tanaman. Setelah diketahui terjadinya pencemaran baru lah di Indonesia dilakukan pengolahan baterai.  Tidak banyak yang tahu bahwa baterai bisa diolah di Indonesia, tetapi karena banyaknya biaya yang diperlukan dalam pelaksanaannya kebanyakan baterai memang tidak diolah diindonesia, hanya beberapa yang diolah di instalasi pengolahan air limbah.
Jerman sebagai sebuah negara maju dengan taraf pendidikan yang tinggi telah menyadari ancaman bahaya akan keberadaan baterai di lingkungan sejak sebelum tahun 1990an (telah dilakukannya pengurangan penggunaan beberapa jenis baterai dan adanya peraturan khusus mengenai baterai). Pendekatan yang dilakukan Jerman adalah pendekatan pro-aktif, sesuai dengan prinsip dasar avoidance / menghindari yaitu dimana saat diketahui akan terdapat masalah maka dilakukanlah langkah langkah preventif agar masalah tidak akan terjadi / terhindari. Penggunaan baterai untuk beberapa jenis yang menggunakan bahan kimia yang berbahaya telah dihentikan (baterai dengan kandungan merkuri oksida dengan kadar > 5 ppm telah dihentikan dari tahun 2000). Dengan adanya regulasi dan dasar hukum akan pembatasan dan pelarangan penggunaan baterai jenis tertentu (utama yang mengandung bahan kimia berbahaya, potensi pencemar lingkungan) membuat langkah pengolahan baterai yang telah digunakan menjadi lebih mudah. Dalam hal pendekatan pro aktiv ini tidak lupa stake holder yang sangat berpengaruh adalah produsen, produsen baterai mempertanggung jawabkan produk yang mereka hasilkan.

Sistem Pengelolaan Limbah Baterai
Jerman Tetap tidak akan luput dalam penggunaan baterai walaupun telah ada aturan pengurangan penggunaan, karena itu pasti akan ada limbah baterai usai pakai. Limbah baterai ini dengan adanya prinsip avoiding pada penggunaannya, membuat pengolahannya menjadi tidak lebih kompleks. Dengan menghindari penggunaan, maka limbah yang masuk akan menjadi lebih sedikit. Di Jerman, alur pengelolaan baterai adalah sebagai berikut :
-         -   Penggunaan baterai yang menganut prinsip Avoid and reduce
-         -   Pengumpulan
-         -   Pensortiran       

Menggunakan beberapa mekanisme yangmemisahkan jenis baterai dengan berbagai difersifikasi :
o   sensor elektrodinamik   à disortir menurut ukuran, Baterai non-magnetik dan magnetik, hingga pemisahaan baterai NiCd dan NiMH
o   sensor X-ray                       à menurut ukuran, Baterai tipe elektrikimia
o   detektor UV                       à menyortir tipe baterai yang mengandung AIMn dan ZnC
-          Prosedur Recycle dan Level Recycle
Dilakukan per jenis bahan yang terkandung didalam baterai menggunakan teknologi spesifik bahan.
Teknologi yang Digunakan
Dengan kemajuan teknologi Jerman yang sudah tidak lagi diragukan, lebih lagi dengan tingkat penghargaan Jerman terhadap keilmuan dan aplikasinya membuat pengolahan baterai sangatlah canggih. Pengolahannya yang telah mendifersifikasi konten dalam baterai dan diolah per bahan kimia pencemar merupakan sebuah proses yang sangat rumit. Teknologi teknologi yang digunakan yaitu :

-          Rottary Furnace

-          Proses Peleburan Imperial

-          Electric Arc Furnace/Steel

-          Electric Arc Furnace/Ferromangan

-          Oxy Reducer

Di Indonesia, pengelolaan limbah baterai ini hanya dilakukan oleh satu perusahaan yaitu PPLi. Tidak adanya pembatasan ataupun pengurangan dalam pemakaian baterai. Tidak adanya undang undang yang secara detail mengurusi permasalahan baterai sehingga penggunaannya menjadi tidak terbatas dan membuat pengolahan yang ada tidak dapat mengatasi seluruh jumlah baterai di Indonesia. Perusahaan ini hanya melayani baterai baterai tertentu dengan menggunakan teknologi pengolahan limbah yang disolidifikasi agar materi materi logam berat menjadi aman di urug di landfill.
Teknologi yang digunakan :
o   Hazardous waste landfill
o   Hazardous & Non-hazardous Liquid Treatment
o   Stabilization / solidification
o   Thermal reduction



Perbandingan Detail
No.
Parameter\negara
Indonesia
Jerman
1
Pendekatan Masalah
Reaktif
Pro-aktif
2
Stake Holder (penanggung jawab masalah limbah baterai)
Swasta
Produsen, pemerintah, masyarakat
3
Hukum peraturan perundangan secara khusus mengenai baterai dan  limbah baterai
Tidak ada
Ada,
Directive 98/101/EU pada tanggal 22 Desember 1998) sebagai bagian dari amandemen dari Directive tentang baterai sejak 1991 (91/157/EEC)

4
Usaha pengelolaan baterai
Pengolahan limbah, Landfilling
Avoid, Limited use, recycle / level recycle, furnace

Terlihat bahwa pengelolaan baterai di Jerman sangatlah baik, dan sudah seharusnya Indonesia berkaca akan permasalahan ini ke Jerman.


No comments:

Post a Comment