Software komputer atau
perangkat lunak komputer telah diakui sebagai salah satu aset perusahaan yang
bernilai. Di Indonesia secara khusus, software telah dianggap seperti
benda-benda berwujud lainnya yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu
pemilik software berhak untuk memberi ijin atau tidak memberi ijin orang lain
untuk menggunakan softwarenya. Dalam hal ini ada aturan hukum yang berlaku di
Indonesia yang secara khusus melindungi para programmer dari pembajakan
software yang mereka buat, yaitu diatur dalam hukum hak kekayaan intelektual
(HAKI).
Pengertian
Lisensi Software
Pengertian Lisensi
secara umum adalah pemberian izin dari pemilik dagang atau merk kepada pihak
lain dengan suatu perjanjian dan syarat tertentu. Sedangkan pengertian lisensi
menurut Undang-undang yang tercantum dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta
adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait
kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau
produk Hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Jika lisensi itu
berkaitan dengan perangkat lunak atau software maka pengertian lisensi memiliki
makna lebih. Pengertian Lisensi Software adalah hak eksklusif pembuat atau
pemilik software atas izin, hak dan pembatasan untuk perangkat lunaknya.
Sehingga software dapat digunakan, disebarluaskan, diperbanyak atau diubah oleh
pihak lain dengan berpedoman pada peraturan yang tercantum pada lisensi
software tersebut.
Jenis-Jenis Lisensi
Software
Ada beberapa macam
lisensi software yang dikenal luas saat ini. Lisensi-lisensi software tersebut
memiliki peraturan yang berbeda-beda.
a.
Proprietary Software
adalah software
berpemilik, sehingga seseorang harus meminta izin atau dapat dilarang untuk
mengedarkan, menggunakan atau memodifikasi software tersebut.
b.
Commercial software
adalah software yang
dibuat dan dikembangkan oleh perusahaan dengan konsep bisnis, dibutuhkan proses
pembelian atau sewa untuk bisa menggunakan software tersebut.
c.
Public Domain
adalah software yang
tidak memiliki hak cipta.
d.
Freeware
adalah software yang
diizinkan untuk digunakan atau disebarluaskan namun tidak memiliki izin untuk
dimodifikasi.
e.
Shareware
adalah software yang
diizinkan untuk didistribusikan salinannya, jika softwarenya digunakan terus
menerus maka si pemilik software meminta bayaran untuk lisensinya.
f.
GNU General Public License (GNU/GPL)
adalah suatu kumpulan
ketentuan pendistribusian software untuk meng-copyleft-kannya. GPL memberikan
izin kepada pengguna software untuk menggunakan, memodifikasi dengan syarat
memiliki lisensi yang sama.
g.
Open Source
adalah software yang
dapat dilihat kode sumbernya. perlu diketahui software open source bukan
berarti software gratis.
h.
Copyleft
adalah pelesetan dari
copyright atau hak cipta.
No comments:
Post a Comment