Powered By Blogger
Imamul Khair Hanifa
23412646

www.gunadarma.ac.id
http://23412646.student.gunadarma.ac.id
imam.hanifa [ @ ] student.gunadarma.ac.id

Tuesday, May 3, 2016

Software Licensing

Software komputer atau perangkat lunak komputer telah diakui sebagai salah satu aset perusahaan yang bernilai. Di Indonesia secara khusus, software telah dianggap seperti benda-benda berwujud lainnya yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu pemilik software berhak untuk memberi ijin atau tidak memberi ijin orang lain untuk menggunakan softwarenya. Dalam hal ini ada aturan hukum yang berlaku di Indonesia yang secara khusus melindungi para programmer dari pembajakan software yang mereka buat, yaitu diatur dalam hukum hak kekayaan intelektual (HAKI).

Pengertian Lisensi Software

Pengertian Lisensi secara umum adalah pemberian izin dari pemilik dagang atau merk kepada pihak lain dengan suatu perjanjian dan syarat tertentu. Sedangkan pengertian lisensi menurut Undang-undang yang tercantum dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Jika lisensi itu berkaitan dengan perangkat lunak atau software maka pengertian lisensi memiliki makna lebih. Pengertian Lisensi Software adalah hak eksklusif pembuat atau pemilik software atas izin, hak dan pembatasan untuk perangkat lunaknya. Sehingga software dapat digunakan, disebarluaskan, diperbanyak atau diubah oleh pihak lain dengan berpedoman pada peraturan yang tercantum pada lisensi software tersebut.

Jenis-Jenis Lisensi Software

Ada beberapa macam lisensi software yang dikenal luas saat ini. Lisensi-lisensi software tersebut memiliki peraturan yang berbeda-beda.

a.         Proprietary Software
adalah software berpemilik, sehingga seseorang harus meminta izin atau dapat dilarang untuk mengedarkan, menggunakan atau memodifikasi software tersebut.
b.        Commercial software
adalah software yang dibuat dan dikembangkan oleh perusahaan dengan konsep bisnis, dibutuhkan proses pembelian atau sewa untuk bisa menggunakan software tersebut.
c.         Public Domain
adalah software yang tidak memiliki hak cipta.
d.        Freeware
adalah software yang diizinkan untuk digunakan atau disebarluaskan namun tidak memiliki izin untuk dimodifikasi.
e.         Shareware
adalah software yang diizinkan untuk didistribusikan salinannya, jika softwarenya digunakan terus menerus maka si pemilik software meminta bayaran untuk lisensinya.
f.         GNU General Public License (GNU/GPL)
adalah suatu kumpulan ketentuan pendistribusian software untuk meng-copyleft-kannya. GPL memberikan izin kepada pengguna software untuk menggunakan, memodifikasi dengan syarat memiliki lisensi yang sama.
g.        Open Source
adalah software yang dapat dilihat kode sumbernya. perlu diketahui software open source bukan berarti software gratis.
h.        Copyleft
adalah pelesetan dari copyright atau hak cipta.

No comments:

Post a Comment